Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga "Plonco" Waria, AKBP Untung Sangaji Terancam Disanksi

Khalis Surry , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |20:34 WIB
Diduga
Waria dibuat kembali macho seusai ditangkap AKBP Untung Sangaji (Foto: Khalis Surry)
A
A
A

BANDA ACEH – Aksi Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Suryanata atau Untung Sangaji yang menangkap sebanyak 12 waria dalam razia penyakit masyarakat beberapa waktu lalu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia. Sebab itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan Polda Aceh untuk memeriksa AKBP Untung Sangaji.

Menindaklanjuti persoalan itu, Polda Aceh telah mengirim tim investigasi untuk menyelidiki guna mencari fakta kebenaran atas tindakan yang dilakukan pihak Polres Aceh Utara dalam menertibkan para waria tersebut.

"Sesuai perintah Kapolri yang meminta untuk memeriksa Polres Aceh Utara, kita sudah kirimkan tim investigasi agar mendalami masalah ini, yang diduga adanya pelanggaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Misbahul Munauwar kepada awak media, Kamis (1/2/2018) malam.

(Baca Juga: "Aceh Tanah Rencong, Bukan Tanah Bencong")

Dikatakan Misbahul, para tim investigasi Polda Aceh tersebut mencari kebenaran foto yang beredar di dunia maya seoalan sedang "plonco" para waria, seperti memperlihatkan aksi pencukuran rambut dan mengguling-gulingkan waria tersebut saat dilakukan penangkapan.

"Di sana mereka akan memeriksa kebenaran soal beredarnya foto tentang pencukuran rambut serta aksi guling-guling yang dilakukan kepada para waria itu. Foto dan video tersebut yang sedang dilami benar apa tidak, siapa yang meng-upload dan dari siapa," ujarnya.

Sejak Selasa 30 Januari 2018 lalu, tim investigasi sudah berada di Aceh Utara. Mereka akan memeriksa sesuai dengan ketentuan, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka jelas akan dikenakan sanksi berupa pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Dalam melakukan tindakan, setiap petugas Polri tetap mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Polri, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab itu, dalam melakukan tindakan itu harus terukur dan tidak melanggar aturan.

"Apabila tidak ada pelanggaran, hal ini harus segera kita selesaikan sehingga tidak berkembang dengan hal yang tidak diinginkan. Dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," harapnya.

Misbahul menjelaskan, bahwa penertiban waria tersebut merupakan wilayah kekuasaan dari polisi syariah yang ada di Aceh, yaitu Satpol PP dan WH. Anggota Polri dalam melakukan tugas diatur dalam UU serta memiliki SOP. Sehingga tidak boleh melakukan sewenang-wenang, yang berujung kepada tidak profesional.

"Namun, dalam hal ini Polri ikut mendukung penertiban yang namanya penyakit masyarakat. Hasil investigasi nanti akan disampaikan lebih lanjut, tidak ada intervensi dari mana pun. Kalau ditemukan pelanggaran apapun itu sanksinya tetap ada," jelasnya.

(Baca Juga: Kapolres Aceh Utara Diperiksa Propam Terkait Penangkapan 12 Waria)

Selain itu, dalam aksi tolak LGBT, Misbahul juga turut hadir berjumpa dengan massa pecinta syariat Islam tersebut. Dikatakannya, Polda Aceh sangat mendukung dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat, yaitu LGBT, sebagimana dituangkan dalam qanun Aceh.

’’Tetapi dengan catatan bahwa di Aceh punya spesifik cara melaksanakan kegiatan tersebut, berbeda dengan Polda yang lain. Di luar Polda Aceh, dalam Perda penangananya disebut dengan Tipiring,’’ ujarnya kepada massa aksi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement