Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2018 |07:30 WIB
Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya
Nazaruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menentang keras atas usulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin bahwa Nazaruddin bebas bersyarat.

"Haram hukumnya," tegasnya kepada Okezone, Sabtu (3/2/2018).

Boyamin menambahkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sangat tidak pantas mendapatkan rekomendasi bebas bersyarat. pasalnya. Nazar merupakan salah satu pelaku utama kejahatan korupsi.

"Karena dia pelaku utama korupsi goreng anggaran dari dua sisi yaitu DPR dan Pemborong, termasuk menyuap pejabat pemerintah, jadi dosanya bertumpuk-tumpuk sehingga sangat tidak layak dapat asimilasi,"tuturnya.

"Juga selama dalam penjara masih kendalikan perusahaan untuk dapat proyek-proyek negara, akan lebih parah jika dapat asimilasi sehingga berpeluang untuk kendalikan perusahaannya dengan leluasa," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement