Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2018 |07:30 WIB
Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya
Nazaruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Simak! Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)

Boyamin menduga pemberian asimilasi untuk Nazar sangat berhubungan dengan Menkumham Yasona Laoly yang tidak lagi disebut-sebut dalam kasus e- KTP.

"Nampaknya asimilasi diduga sebagai hadiah dari Menkumham Yasona Laoly karena Nazarudin sudah tidak sebut dan seret nama Yasona dalam perkara korupsi e-KTP,"tutupnya.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement