(Baca juga: Simak! Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)
Boyamin menduga pemberian asimilasi untuk Nazar sangat berhubungan dengan Menkumham Yasona Laoly yang tidak lagi disebut-sebut dalam kasus e- KTP.
"Nampaknya asimilasi diduga sebagai hadiah dari Menkumham Yasona Laoly karena Nazarudin sudah tidak sebut dan seret nama Yasona dalam perkara korupsi e-KTP,"tutupnya.
(Mufrod)