Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2018 |07:30 WIB
Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya
Nazaruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Simak! Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)

Boyamin menduga pemberian asimilasi untuk Nazar sangat berhubungan dengan Menkumham Yasona Laoly yang tidak lagi disebut-sebut dalam kasus e- KTP.

"Nampaknya asimilasi diduga sebagai hadiah dari Menkumham Yasona Laoly karena Nazarudin sudah tidak sebut dan seret nama Yasona dalam perkara korupsi e-KTP,"tutupnya.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement