Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak Dampak Negatif, Pakar Hukum Minta Rancangan KUHP Dibatalkan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2018 |21:37 WIB
Banyak Dampak Negatif, Pakar Hukum Minta Rancangan KUHP Dibatalkan
Diskusi Pembahasan Rancangan KUHP (foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyarankan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibatalkan. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyak dampak negatif apabila diterus dilanjutkan.

"Karena gini pasal ini kan cuma salah satu ya, tapi pasal lain juga banyak yang kontroversial, misalnya pasal-pasal kesulilaan kita bicara pasal zina, LGBT, itu juga banyak sekali, kalau kita telusuri satu-satu, sepanjang yang saya tau, impilkasinya belum pernah dihitung secara betul," katanya usai diskusi di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, (3/2/2018).

(Baca Juga: DPR Masih 'Terbelah' soal Pasal Penghinaan Presiden di Rancangan KUHP)

Ia menjelaskan impikasi yang dimaksud adalah, apakah aparat penegak hukum siap menegakkan pasal-pasal tersebut. Kemudian sambungnya, kesiapan lapas apakah sudah dihitung kapasitasnya?

"Nah hal-hal itu zaman skarang ini ada namanya legolatori impact assement harusnya dihitung dulu semuanya apalagi pidana ya, karena nanti bicara kapasitas penjara, kemampuan penuntut umum, menuntut, kemampuan polisi dan seterusnya," tuturnya.

Bivitri menambahkan, implikasi tersebut memang tidak dapat dilihat saat ini namun saat diterapkan dilapangan akan menjadi masalah. Dia mencontohka pasal soal perluasan zinah, seperti kenyataan perkawinan adat, sirih yang tidak masuk dalam UU 1 Nomor 47 UU Perkawinan.

"Kalau enggak ada surat negara bukan pernikahan, nah kalau orang, hal seperti itu kalau mau diterapkan kan kena semua ini, sudah dihitung belum implikasi pada kelompok-masyarakat tertentu, dengan pertimbangan itu baiknya dihentikan," tegasnya.

(Baca Juga: Ketua DPR Bambang Soesatyo Dinilai Bisa Selesaikan RUU KUHP)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement