“Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," jelasnya.
(Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)
Laode menjelaskan atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ulung Tranggana)