Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Resmi Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2018 |15:28 WIB
KPK Resmi Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka
Ruang kerja Bupati Jombang disegel KPK (Foto: Antara)
A
A
A

“Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," jelasnya.

 (Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)

Laode menjelaskan atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement