Selain itu, lanjut Laode, dari tangan Nyono Lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan uang senilai Rp25 juta dan 9.500 dolar sisa dari pemberian Inna.
(Baca juga: Inna Sulistyawati Suap Bupati Jombang agar Ditetapkan sebagai Kadinkes Definitif)
Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Qur'anul Hidayat)