Seusai melakukan pemeriksaan oleh KPK, kata Laode, pihaknya menduga Inna memberikan uang kepada Nyono secara bertahap, di mana pertama kali dilakukan pada Desember 2017.
“IS memberikan uang pada NSW Rp 200 juta pada Desember lalu. IS juga menjanjikan membantu penerbitan izin operasional rumah sakit swasta dan meminta uang kepada rumah sakit tersebut sebesar Rp75 juta,” imbuh Laode.
Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Qur'anul Hidayat)