"Tentu perlu sekali dibentuk Komite Keselamatan Konstruksi yang tugasnya mengawasi di lapangan, dengan demikian masyarakat menjadi aman dan kepastian terlaksananya proyek infrastruktur akan menjadi lebih baik," kata Hastoruan kepada Okezone, Senin (5/2/2018).
BACA: Kronologi Jatuhnya Crane Proyek Double-Double Track di Jatinegara
BACA: Tiang Proyek LRT Timpa Dua Rumah Warga di Kelapa Gading
Selain pembentuk KKK, Hastoruan berpendapat perlunya penegakan batasan jumlah proyek yang boleh dikerjakan oleh satu perusahaan atau kontraktor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.