Kenyataannya, kata Hastoruan, Perpres masih kerap saja diabaikan oleh para pihak pengembang. Akibatnya kecelakaan kerja yang menelan korban luka atau tewas tak terhindarkan. Oleh sebab itu, lembaga terkait harus memerhatikan para kontraktor maupun BUMN agar menerapkan peraturan tersebut.
"Yang jelas banyaknya proyek yang ambruk pasti berhubungan erat dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ. Coba lihat di lapangan, apakah aturan ini sudah ditaati, jelas tidak," pungkasnya.
(fzy)
(Qur'anul Hidayat)