BOGOR - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor di Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, mengevakuasi Kojek, buaya yang telah tinggal selama 21 tahun di rumah seorang warga Bogor.
Proses evakuasi buaya muara seberat 200 kilogram itu berjalan dramatis. Muhamad Irwan sang pemilik pun tidak kuasa menahan air mata saat Kojekakan dibawa pergi.
Maemunah, ibunda Irwan yang sehari-harinya ikut merawat Kojek juga tidak kuasa menahan tangisnya saat sekitar 8 petugas BKSD memindahkannya ke sebuah peti untuk dibawa ke Taman Safari Indonesia.
"Kami menerima penyerahan seekor buaya dengan berat 200 kilogram, dengan panjang 2,7 meter dari Bapak Muhamad Irwan. Kita titipkan ke Taman Safari Indonesia," ujar, Adjat Sudrajat, Petugas Penyidik BKSDA Wilayah I Bogor, Minggu (4/2/2018).
Menurutnya, evakuasi tersebut dilakukan karena buaya termasuk hewan yang dilindungi dan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999.
"Hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakkan untuk perdagangan dan dipelihara oleh individu," jelas Adjat.