"Kita buat regulasi Peraturan Menteri bahwa mulai ini Jalur Puncak untuk mobil dan lainnya (kecuali motor) tidak bisa dilalui mulai dari Gunung Mas sampai Ciloto. Mudah-mudahan besok sudah keluar," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Bogor AM Dicky berharap masyarakat dapat memaklumi dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tersebut.
"Nanti kita siagakan anggota di Simpang Taman Safari dan Gunung Mas untuk penyekatan. Kalau masih ada (mobil) yang nekat menunggu di titik sekat hingga buat macet akan kami tilang," ujar Dicky.
(Qur'anul Hidayat)