Komisi V, kata dia, telah memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengingatkan agar pemerintah melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pihaknya juga meminta Menteri Basuki melakukan audit investigasi untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang terjadi di sejumlah proyek infrastruktur.
"Kita juga minta agar lakukan audit investigasi karena dalam UU Jasa Konstruksi itu mengatur untuk membentuk tim investigasi dan kemudian harus dibuka kepada masyarakat apa penyebabnya," pungkasnya.
(Hantoro)