JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Ia merasa, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan kasus e-KTP yang mengkaitkan namanya dalam megaproyek tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai apa yang dilakukan SBY sudah tepat dengan mengambil jalur hukum bila ia merasa namanya difitnah dan dicemarkan.
"Ini kan negara hukum. Jadi sudah tepat jika SBY menempuh jalur hukum untuk melaporkan orang yang menyebut-nyebut namanya dalam kasus e-KTP," ujar Ujang saat dihubungi Okezone, Rabu (7/2/2018).
Meski begitu, Ujang mengingatkan pelaporan ini ditindak oleh kepolisian sehingga tak terjadi saling fitnah di kemudian hari.
"Jika memang ada bukti-bukti diungkap saja," tuturnya.
Menurut Ujang, penyebutan nama SBY dalam pusaran korupsi e-KTP memang akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat dan keluarga SBY. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik.