SBY, begitupula dengan Demokrat, harus berupaya keras membuktikan tak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Hal ini agar elektabilitasnya tak terganggu menghadapi momen Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 nanti.
"Jika pemberitaan SBY disangkut-sangkutkan terus dengan kasus e-KTP bisa saja elektabilitas Demokrat tergelincir. Padahal kan belum tentu terlibat," katanya.
Sebelumnya, laporan SBY itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Yang menjadi terlapor adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Laporan ini berawal dari anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir di persidangan kasus e-KTP. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.
"Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
(Baca Juga: SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri)