JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap eks Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Esther Siahaan.
Esther dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
(Baca Juga: KPK Periksa Direktur Produksi PT Citilink Terkait Suap Pesawat)