Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fahri Hamzah Anggap Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |11:53 WIB
Fahri Hamzah Anggap Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto dok Antara
A
A
A

Fahri berharap Presiden Joko Widodo memahami beleid tersebut akan memundurkan peradaban bila nantinya disetujui.

"Karena ini memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi kita jauh kebelakang. Mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," ujar dia.

Sekadar informasi, dalam draf RKUHP termuat informasi bahwa bila seseorang melakukan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden maka dapat diganjar pidana selama lima tahun.

Pasal penghinaan presiden bersifat delik umum. Itu artinya proses hukum dilakukan tanpa ada aduan dari korban.

Pasal ini sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini tetap dipertahankan.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement