Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fahri Hamzah Anggap Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |11:53 WIB
Fahri Hamzah Anggap Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto dok Antara
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Fahri Hamzah menganggap pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai bentuk kemunduran.

"Jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).

Fahri menuturkan, pasal penghinaan presiden merupakan aturan peninggalan era kolonial untuk melindungi kekuasaan dari rakyat yang terjajah. Ia pun beranggapan pasal tersebut bersifat ‘karet’ sehingga dikhawatirkan menjadi alat politik kalangan tertentu.

BACA: Catatan Kapolri Terhadap RUU KUHP

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement