JAKARTA - Wakil Ketua Fahri Hamzah menganggap pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai bentuk kemunduran.
"Jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Fahri menuturkan, pasal penghinaan presiden merupakan aturan peninggalan era kolonial untuk melindungi kekuasaan dari rakyat yang terjajah. Ia pun beranggapan pasal tersebut bersifat ‘karet’ sehingga dikhawatirkan menjadi alat politik kalangan tertentu.