JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) masih membahas pasal penghinaan kepala negara. Menurutnya, Panja RUU KUHP akan mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu.
“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja (Panitia Kerja, red) RUU KUHP,” ujar Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
(Baca: Panja RKUHP Sebut Seluruh Fraksi Setujui Pasal Penghinaan Presiden)
Mantan ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama pada Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.
Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.