JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengklaim semua fraksi setuju dimasukkannya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Persetujuan akan hal tersebut hanya disampaikan secara lisan dalam rapat Tim Perumus (Timus).
"Jadi, adalah fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus, semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat," kata Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Taufiqulhadi menegaskan, persetujuan terhadap beleid itu tidak datang dari dua partai saja, melainkan semuanya. Pasalnya, belakangan ini tersiar kabar bahwa hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Nasdem yang menyetujui pasal tersebut.
"Semua fraksi setuju. Itu tidak benar yang seperti itu (tidak setuju)," jelas dia.
(Baca Juga: Fahri Hamzah Anggap Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi)
Dia memastikan persetujuan semua fraksi terhadap pasal tersebut bukan untuk mengamankan posisi Presiden Joko Widodo. Sebab, pasal penghinaan presiden baru akan berlaku efektif dua tahun lagi apabila nantinya disahkan.