"Itu masih kita minta supaya dipelajari kembali. Memang untuk pasal penghinaan presiden ini masuk di delik aduan. Bukan delik umum atau biasa," terang Adies.
Dia menambahkan, secara substansi ada perubahan terkait sifat delik pidana. Dalam RKUHP yang tengah dibahas, deliknya bersifat aduan. Berbeda dalam KUHP lama yang deliknya bersifat umum.
Artinya, kata dia, jika ada seseorang yang menghina, maka presiden dan wakil presiden sendiri yang langsung melayangkan laporan ke kepolisian.
"Jadi, presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain. Sekarang kan tinggal presiden kita beliau mau lapor enggak. Jadi, ini tidak seperti yang lalu. Ini delik aduan. Dan pengadu harus presiden," pungkasnya.
(Arief Setyadi )