SUSILO Bambang Yudhoyono (SBY) menjerit ketika namanya terseret dalam pusaran kasus Korupsi e-KTP. Ya, nama Presiden Indonesia ke-6 itu disebut-sebut terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhyono (SBY) muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan proyek e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov). SBY disebut punya tanggung jawab dalam program pelaksanaan proyek ini.
Salah serang anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir dalam persidangan. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.
"Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.

Mirwan menjelaskan, saat itu dia mendapatkan masukan atau saran dari rekannya yakni Yusnan Solihin yang merupakan seorang pengusaha bahwa proyek e-KTP bermasalah. Saran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Mirwan Amir ke Ketua Umum Partai Demokrat.
"Iya (disampaikan langsung ke SBY). Di Cikeas (kediaman SBY)," terang Mirwan.
SBY Berang Namanya Disebut di Korupsi e-KTP
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berang saat namanya disangkutpautkan dalam persidangan korupsi e-KTP. Tak tinggal diam, SBY pun melaporkan pengacara Setnov, yakni Firman Wijaya ke Bareskrim Polri.
"This is my war. Ini perang saya. Perang untuk lawan ketidakadilan," tegas SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
(Baca Juga: SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri)
Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini tak menyertakan kader partai berlambang bintang mercy itu dalam pelaporannya ke Bareskrim Polri. Cukup didampingi oleh sang istri tercinta, Ani Yudhoyono.
“Biar saya sendiri yang datang ke bareskrim dengan Bu Ani. Mendampingi saya waktu suka dan duka,” imbuhnya.
Menurut SBY, sangkaan dirinya terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun itu amat kejam. Sehingga, ini adalah gejolak dirinya atas fitnah yang datang selama ini.
“SBY akan gunakan sendiri hak hukumnya. Sudah terlalu banyak fitnah,” kata dia.
SBY menilai, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baiknya. Pasca persidangan e-KTP, Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek e-KTP.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY.

Selanjutnya SBY menyerahkan kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini kalau Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.
"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT," tuturnya.