Pabrik Parfum Aba-Abal di Mangga Besar (foto: Badriayanto/Okezone)
"Pelanggan itu sudah 5 ribu orang selama 3 tahun, omset mencapai 36 milliar selama 3 tahun," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )