Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan KPU Tentang Tata Cara Pengundian & Penetapan Nomor Urut Peserta Parpol di Pemilu

Arsan Mailanto , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |13:43 WIB
Penjelasan KPU Tentang Tata Cara Pengundian & Penetapan Nomor Urut Peserta Parpol di Pemilu
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Fahrurrozi (foto: Arsan/Okezone)
A
A
A

Kata dia, KPU Provinsi Bangka Belitung sendiri berperan dalam hal supervisi dan monitoring terkait kesiapan logistik pihak penyelenggara KPU kabupaten/kota.

"Pada 12 Februari pengumuman dan penetapan pasangan calon Pilkada, setelah itu barulah pada 13 Februari nomor urut untuk masing-masing paslon. Tugas kami di KPU Babel melakukan supervisi dan monitoring kepada ketiga daerah tersebut, terutama mengenai kesiapan logistik dari KPU kabupaten/kota," pungkas Fahrurrozi.

Sekadar diketahui 16 parpol yang lolos memenuhi syarat verifikasi faktual awal untuk menjadi calon peserta pemilu mendatang yakni 12 parpol lama di 2014 seperti Nasdem, Golkar, PDIP, PKB, PPP, PAN, PBB, PKS, Hanura, Gerindra, PKPI, Demokrat, dan 4 parpol baru yakni PSI, Berkarya, Garuda, Perindo.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement