Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan KPU Tentang Tata Cara Pengundian & Penetapan Nomor Urut Peserta Parpol di Pemilu

Arsan Mailanto , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |13:43 WIB
Penjelasan KPU Tentang Tata Cara Pengundian & Penetapan Nomor Urut Peserta Parpol di Pemilu
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Fahrurrozi (foto: Arsan/Okezone)
A
A
A

BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menerima penyerahan berita acara verifikasi faktual atau verfak 16 partai politik (parpol) dari semua kabupaten/kota.

Berita acara ini kemudian akan disampaikan ke KPU RI pusat, lalu KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol pada 18 Februari 2018.

(Baca Juga: Jelang Pilkada, KPK Kasih Wejangan ke Jajaran Pemerintah Daerah)

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Fahrurrozi mengatakan berita acara verifikasi faktual ini sudah lengkap, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI dan penetapan dari KPU RI pada 17 Februari mendatang.

Dia menyampaikan, sebelumnya verifikasi faktual sudah dilaksanakan oleh semua KPU kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung, hasil verifikasi menyatakan lolos verifikasi awal itu ada 12 parpol lama dan 4 parpol baru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement