MEDAN - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial CA (36) dari areal valet parkir Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. CA ditangkap dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumur Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 28 Januari 2018 kemarin. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima BNN Sumut, yang menyebutkan adanya rencana pengiriman narkoba jenis ekstasi melalui pos udara dari Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut kata Marsauli, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman di bandara Kualanamu.
Setelah diselidiki, petugas kemudian menemukan sebuah paket mencurigakan. Paket itu lalu diperiksa dan benar berisi pil ekstasi.
“Kita kemudian tetap mengirimkan paket tersebut ke alamat yang dituju, dengan tentunya kita awasi untuk mengendus tersangka,”kata Brigjen Marsauli, Selasa (6/2/2018).
Paket itu jelas Marsauli sudah dikemas dalam kotak kayu. Pil ekstasi itu sendiri disimpan dan dibalut dalam satu set tempat penyajian makanan yang terbuat dari alumunium dan disembunyikan dalam kotak kayu itu. Untuk mengelabui petugas, pelaku juga membalut ekstasi yang terdiri dari warna merah dan hijau itu dengan menggunakan alumunium foil.