JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan bahwa dua pelawak asal Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho, sudah menjalani persidangan di Hong Kong. Keduanya disidang karena melanggar imigrasi Hong Kong.
BACA JUGA: Dituduh Melanggar Visa, Dua pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong
Iqbal menuturkan, jika otoritas Hong Kong sudah membawa keduanya ke pengadilan dan proses peradilan sudah dimulai, mereka sudah memiliki bukti yang cukup kuat bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran serius.
"Kalau sudah dibawa ke pengadilan, pihak imigrasi Hong Kong sudah punya cukup bukti. Keputusan pengadilan akan ada persidangan lagi pada bulan Maret," kata Iqbal pada Kamis (8/2/2018).
"Mereka akan ditahan otoritas Hong Kong dan Konsul Jenderal kita sudah mendapatkan akses kekonsuleran dan bertemu langsung kedua pelawak itu ditahanan dan memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," sambungnya.