Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelawak Indonesia Diadili, Konjen Hong Kong Berikan Pendampingan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |19:01 WIB
Pelawak Indonesia Diadili, Konjen Hong Kong Berikan Pendampingan
Cak Yudho dan Cak Percil ditahan karena menyalahi UU imigrasi Hong Kong. (Foto: ist)
A
A
A

Dirinya kemudian mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi ke luar negeri untuk mengurus visa sesuai dengan tujuan. Jika ingin bekerja, maka mereka harus mengurus visa kerja.

"Imbauan kepada WNI kita yang ingin berkunjung ke Hong Kong atau negara manapun, tujuan kunjunganya dengan visanya di sesuaikan," ucapnya.

Iqbal lalu mengatakan hal seperti ini sejatinya kerap terjadi. Ia menyebut Komunitas WNI di Hong Kong sering melakukan acara dan mengundang orang-orag dari Indonesia, baik itu ustad atau pelawak.

"Mungkin karena kurang pegetahuan, mereka tahunya ke Hong Kong bebas visa. Saya sarankan kepada pihak yang mendapatkan undangan dari komunitas Indonesia di negara lain untuk memastikan yang mengundang mendapatkan visa untuk terundang sesuai dengan tujuannya," ujarnya mengingatkan.

Ia menambahkan, otoritas Hong Kong biasanya cukup permisif untuk hal-hal semacam ini, karena biasanya juga tidak dimumkan secara luas. Namun belakangan ini Hong Kong memperketat pengawasan kepada mereka yang datang ke wilayah itu. Bukan hanya kepada WNI, tapi juga untuk warga negara lainnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement