Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ingin Perbaiki Hubungan dengan KPK Meski MK Putuskan Hak Angket Sah

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |17:24 WIB
DPR Ingin Perbaiki Hubungan dengan KPK Meski MK Putuskan Hak Angket Sah
Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Pemohon uji materi pasal 179 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, sehingga penggunaan Hak Angket KPK oleh DPR sah menurut undang-undang karena lembaga tersebut melaksanakan tugasnya selaku legislatif.

Terkait itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tak ingin polemik antara DPR dan KPK terus berlanjut, khususnya pasca putusan MK ini.

Ia berujar ingin memperbaiki hubungan legislatif dan lembaga antirasuah agar kondisi sosial politik kondusif dan stabil. Apalagi, ke depan sudah memasuki tahun politik.

"Pertama, pesan dan harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR dan KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg dan pilpres," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Selain itu, ia menjamin masa kerja Pansus Angket KPK tidak akan diperpanjang alias sudah berakhir, meskipun MK menyatakan hak angket sah menurut hukum. "Kedua, pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan kami smpaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang," jelas Bamsoet.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerja Pansus meski MK menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK.

Menurut Taufiqulhadi, putusan mengembalikan tata kelola negara ke jalur yang benar. "Tidak. Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket objek dari pengawasan DPR," ujar Taufiqulhadi.

Anggota Pansus Angket KPK lainnya, Masinton Pasaribu, menuturkan pihaknya selama ini bekerja melakukan penyelidikan kepada lembaga antirasuah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota DPR dalam UU MD3.

Masinton mengungkapkan Pansus akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK tersebut dalam waktu dekat. "Cuman kan kita selama ini menjalankan sesuai kewenangan kita anggota DPR di pansus," pungkas legislator PDI Perjuangan itu.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement