Setelah itu, Setia Budi memberikan arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan adanya dua temuan tadi. Atas permintaan itu Setia Budi menyiapkan dana sebasar Rp50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2017, Setia Budi bertemu dengan Sigit di Food Court Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk membicarakan tentang klarifikasi yang telah dilakukan oleh PT Jasa Marga.
"Dalam pertemuan itu terdakwa dan Setia Budi juga membicarakan tentang sepeda motor Harley Davidson," kata Jaksa.
Akibat perbuatannya, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fiddy Anggriawan )