"Ladang ganja ditemukan setelah kedua tersangka diinterogasi, keduanya mengaku memiliki dan menanam ganja di kawasan kecamatan Kuta Malaka seluas setengah hektar, maka dari itu kita menuju ke lokasi," ujar Heru.
Di lokasi, polisi memusnahkan semua batang ganja tersebut dengan cara dicabut lalu dibakar hingga lenyap. Namun, polisi hanya membawa sebanyak 50 batang ganja untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 tersangka penyalahgunaan ganja di kawasan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Selasa 7 Februari lalu. Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilogram ganja kering, sebungkus ganja seberat lima gram, serta dua unit telefon selular.
"Kelima tersangka yakni MI (22) dan MNH (22) yang berprofesi sebagai petani, serta FH (34), JN (32) dan RM (25), Swasta. Kelimanya merupakan warga Aceh Besar," kata Iptu Yusra Aprilla.
(Baca Juga: Satgas TNI Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini)
Yusra mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut meraja lela transaksi ganja. Kemudian, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Dan setelah lima belas menit berlalu, sepeda motor Yamaha Mio Soul yang mencurigakan pun melintas.