"Kemudian tim opsnal langsung memberhentikan motor yang tumpangi MI Dan MNH tersebut. Saat diperiksa, ditemukan ganja seberat satu kilogram," jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku ganja yang mereka bawa tersebut adalah pesanan dari ketiga tersangka lainnya, FH, JN, dan RM. Setelah mendengar informasi itu, polisi langsung menuju ke Kecamatan Krueng Barona Jaya, kabupaten setempat, untuk menangkap ketiga tersangka tersebut. Dan saat ditangkap, polisi juga menemukan lima gram ganja kering dari mereka.
"Dari pengembangan penangkapan itulah kita berhasil menemukan ladang ganja ini," ungkapnya. Kini, kelima tersangka dan barang bukti yang disita dari ladang diamankan di Polres Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
(Fiddy Anggriawan )