Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP: Bebas Bersyarat Nazaruddin Bentuk Diskriminasi Napi Korupsi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |14:37 WIB
PDIP: Bebas Bersyarat Nazaruddin Bentuk Diskriminasi Napi Korupsi
Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (Foto: Okezone)
A
A
A

Politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meras bingung dengan adanya wacana asimilasi yang diberikan kepada Nazaruddin. Padahal, kata dia, sejak awal KPK menilai Nazaruddin berbohong lalu sekarang mendapat kesempatan asimilasi.

“Padahal, sejak awal KPK menilai bahwa Nazaruddin pembohong. Lah, kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazaruddin. Dari sekian banyak kerugian negara hanya minim yang dikembalikan oleh KPK,” jelasnya.

Selain itu, Masinton menyebut sejak awal KPK telah salah menjadikan Nazaruddin sebagai justice collaborator. Pasalnya, Nazaruddin merupakan pelaku utama dan tidak laik mendapatkan predikat tersebut.

“Jadi, sejak awal sudah salah. Memang ada pengistimewaan terhadap Nazaruddin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam Pansus Angket,” katanya.

(Baca Juga: Nazaruddin Diminta Asimilasi Kerja Sosial di Pesantren Sebelum Bebas Bersyarat)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement