JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi apapun terkait dengan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Kami tidak akan berikan rekomendasi (bebas bersyarat Nazaruddin)," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) sebelumnya telah membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Bahkan, TPP sendiri telah melakukan sidang terkait dengan pembahasan itu.
Hasil sidang TPP itupun telah dilayangkan ke KPK melalui sepucuk surat. Setidaknya ada dua usulan dari hasil sidang TPP itu, yakni permintaan asimilasi kerja sosial di Pondok Pesantren di Jawa Barat setelah itu pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin.