(Baca juga: Nazaruddin Diminta Asimilasi Kerja Sosial di Pesantren Sebelum Bebas Bersyarat)
Nazaruddin sendiri sebelumnya divonis pidana penjara terkait dua kasus korupsi berbeda. Dua perkara tersebut yakni suap proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, Nazaruddin juga divonis karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.