Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Ogah Berikan Rekomendasi Bebas Bersyarat kepada Nazaruddin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |19:11 WIB
  Ketua KPK <i>Ogah</i> Berikan Rekomendasi Bebas Bersyarat kepada Nazaruddin
Ketua KPK, Agus Rahardjo (foto: Okezone)
A
A
A

Agus kembali menekankan tidak akan memberikan rekomendasi atau masukan apapun terkait dengan hal itu. Alasannya, kata Agus, mantan politikus Partai Demokrat itu sudah terlalu banyak menerima remisi atau masa pemotongan tahanan.

"Remisi sudah banyak sekali," ucap Agus dengan gaya bicara cukup tegas kepada awak media.

 (Baca juga: PDIP: Bebas Bersyarat Nazaruddin Bentuk Diskriminasi Napi Korupsi)

Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebelumnya mengusulkan pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Nazaruddin. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Nazaruddin sebenarnya bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement