Atas perbuatannya, ESA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan S meski saat ini masih di bawah umur juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk S tidak dilakukan penahanan dan didampingi oleh PPA.
Sementara itu pengakuam ESA, dirinya sudah menjalin hubungan dengan S sejak 2017. Dan pertama melakukan hubungan badan dengan korban pada bulan Mei 2017 di salah satu hotel.
“Saya tidak ingat berapa kali pastinya. Mungkin 4-5 kali. Ya saya beri uang sama janji saya mau nikahi," akunya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.