(Baca juga: Berlagak seperti "Koboi" Pria di Malang Ditangkap)
Tidak terima, pelaku mencoba menghentikan ambulans yang disopiri Heru, warga Siantan, Pontianak Utara. Namun karena Heru sedang terburu-buru, dia tetap melaju.
"Pelaku emosi dan langsung menembak kaca belakang ambulan menggunakan airsoft gun. Sebelumnya juga menembak ke atas sebanyak tiga kali," tuturnya.
Pelaku yang berasal dari Kalimantan Timur ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolresta Pontianak. Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat dan Pasal 409 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun penjara. “Pelaku sudah ditahan,” pungkas Husni.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.