"Selama ini, publik selalu mendapatkan informasi berbagai kasus pelanggaran anak dari pemberitaan media. Di pihak lain, upaya negara dan civil society dalam mencegah dan menangani kasus-kasus anak juga semakin masif diberitakan. Ini merupakan kontribusi nyata dari rekan-rekan insan pers," imbuhnya.
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati juga menambahkan KPAI juga hendak mengingat media untuk menyajikan pemberitaan yang menghormati hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No 11/tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam menyajikan pemberitaan kita harus menghormati hak-hak anak, karena memang tertera dalam UU ada Pasalnya tentang sistem peradilan pidana anak," tuturnya.
(Baca juga: Peringati HPN 2018, Peran Media Sangat Penting dan Memiliki Dampak Besar)
Sejatinya dalam hal pemberitaan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih banyak menemukan mengenai pemberitaan anak, baik korban maupun pelaku pidana ditampilkan foto atau videonya tanpa memblur wajah anak yang menjadi korban.