"KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa memblur wajah anak, menyampaikan identitas anak korban, anak saksi maupun anak pelaku secara rinci dalam pemberitaan, padahal hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA," timpal Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan, dan Koordinator Media.
Kendati demikian, sambung Susanto kami atas nama 9 komisioner KPAI mengucapkan Hari Pers Nasional 2018. Berharap insan pers terus konsisten pertama dalam memberikan informasi edukatif dan inspiratif untuk anak Indonesia.
"Kedua merahasiakan identitas anak sebagai korban, saksi dan pelaku dalam pemberitaan kasus-kasus anak. Ketiga menginspirasi penyelenggara perlindungan anak, agar memaksimalkan perannya dg baik, dan Keempat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi media," paparnya.
"Semoga dedikasi dan komitmen insan pers kepada isu anak, dapat memberikan konstribusi nyata bagi pemenuhan hak-hak anak dan perwujudan Indonesia ramah anak," timpal Susanto.
(Ulung Tranggana)