"Kita bekerja profesional dan bertanggungjawab. Kalau mau digugat, silahkan saja," tegasnya.
Sementara itu JR Saragih-Ance Selian yang ikut hadir dalam rapat tersebut menyatakan akan menyampaikan gugatan atas keputusan KPU Sumut itu ke Badan Pengawas Pemilu.
"Iya kami akan segera mengajukan gugatan," kata JR sebelum meninggalkam ruang rapat pleno.
Dengan tidak memenuhi syaratnya pasangan JR Saragih-Ance Selian, maka hanya dua pasangan calon yang akan maju di Pilgub Sumut 2018. Yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. Kedua pasangan itu akan mengundi nomor urut pada Selasa 13 Februari 2018 besok.
(Khafid Mardiyansyah)