Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Legalisir STTB SMA , JR Saragih-Ance Gagal Maju di Pilgub Sumut

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |14:28 WIB
Gara-Gara Legalisir STTB SMA , JR Saragih-Ance Gagal Maju di Pilgub Sumut
JR Saragih-Ance batal maju ke kontestasi Pilgub Sumut (Foto: Wahyudi/ Okezone)
A
A
A

"Kita bekerja profesional dan bertanggungjawab. Kalau mau digugat, silahkan saja," tegasnya.

Sementara itu JR Saragih-Ance Selian yang ikut hadir dalam rapat tersebut menyatakan akan menyampaikan gugatan atas keputusan KPU Sumut itu ke Badan Pengawas Pemilu.

"Iya kami akan segera mengajukan gugatan," kata JR sebelum meninggalkam ruang rapat pleno.

Dengan tidak memenuhi syaratnya pasangan JR Saragih-Ance Selian, maka hanya dua pasangan calon yang akan maju di Pilgub Sumut 2018. Yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. Kedua pasangan itu akan mengundi nomor urut pada Selasa 13 Februari 2018 besok.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement