Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JR Saragih Menangis Usai Gagal Maju di Pilgub Sumut

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |15:34 WIB
JR Saragih Menangis Usai Gagal Maju di Pilgub Sumut
JR saragih tidak lolos maju di Pilgub Sumut. Foto Okezone/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A

MEDAN – Jopinus Ramli Saragih (JR) menangis karena gagal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018.

JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian, gagal maju sebab berkas pendaftaran yang mereka ajukan tidak memenuhi syarat pencalonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saragih-Ance merupakan satu-satunya pasangan yang hadir dalam rapat pleno penetapan yang digelar KPU Sumut, di Hotel Grand Mencure Medan. Keduanya langsung dikerumuni wartawan yang ingin meminta komentarnya atas keputusan KPU Sumut.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Saragih sempat berusaha tegar sambil menyatakan dia akan menempuh jalur hukum atas keputusan KPU itu. Namun saat menyebut 2 juta orang, yang diklaim sebagai pendukungnya, Saragih mulai menangis.

"Ada dua juta orang pecinta JR-Ance. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance untuk tetap melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun boleh ribut. Biarkan hukum yang berjalan. Semua tetap solid, kita enggak perlu salahkan siapa-siapa. Biarlah keputusan ini. Masih ada di atas manusia, Tuhan," katanya sambil terisak.

BACA: Survei Pilgub Sumut: Elektabilitas Edy-Ijek 33,1% dan Djarot-Sihar 19,2%

JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat setelah fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA terlegalisir yang diajukan JR Saragih dalam berkas pendaftaran, tidak memenuhi syarat.

Hal itu diketahui setelah KPU memverifikasi berkas tersebut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, otoritas yang membawahi SMA Iklas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekolah yang diakui JR sebagai tempatnya belajar.

"Surat yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah saya itu, ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah masa melengkapi berkas selesai, yakni pada tanggal 22 Januari 2018," tutur JR.

"Sementara surat yang saya sampaikan ditandatangani oleh Kepala Dinas, sebelum masa melengkapi berkas selesai, yakni pada 19 Januari 2018, yang juga sudah ditembuskan ke KPU. Jadi surat siapa yang lebih kuat," tambahnya.

JR Saragih berencana menggugat keputusan penetapan calon itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Gugatan rencananya akan disampaikan esok hari. "Segera, besok kita ajukan," tandas JR.

Keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance, membuat Pilgub Sumut hanya menyisakan dua pasangan, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang didukung Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Golkadr dan PKB.

Sementara pasangan lainnya yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung PDIP dan PPP.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement