JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa pasangan bakal calon gubernur JR Saragih-Ance Silean tidak memenuhi syarat. Otomatis pasangan itu dinyatakan gugur.
Setelah adanya keputusan itu, Partai Demokrat sebagai pengusung berniat akan menempuh jalur hukum pasca-digugurkannya pasangan tersebut. Alasannya adalah pertimbangan KPU dianggap kurang tepat oleh pihak Demokrat.
"Alasannya, calon kami tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-Undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," kata Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/2/2018).
(Baca: JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat, Pilgub Sumut Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon)
Rasyid menjelaskan, UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan iazah. Menurutnya, tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.
Rasyid menambahkan, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun 2 periode. Dimana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah (legal).
(Baca: JR Saragih Menangis Usai Gagal maju di Pilgub Sumut)
Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.
"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan pilgub tahun ini," papar dia.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.