“Medan tempat dia berangkat. Paspor diterbitkan di Blitar (Jawa Timur) dan ternyata dari NTT. Dari hari ke hari kita berusaha melacak ini dari mana dari mana. Hari ini kemajuan kita bisa kontak keluarga. Kita sudah menyampaikan bahwa akan terus mendampingi selama proses hukum,” tutup Menlu Retno.
BACA JUGA: Kemlu Klarifikasi Penyiksaan terhadap TKI Adelina di Malaysia
Sebagaimana diberitakan, Adelina diduga disiksa oleh salah satu anggota keluarga majikannya di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Kasus tersebut terungkap setelah seorang ajudan anggota parlemen Bukit Mertajam melihat korban tidur di beranda. Berdasarkan keterangan tetangga, Adelina ternyata sudah tidur di beranda bersama seekor anjing majikannya selama lebih dari satu bulan.
Polisi sudah berhasil menahan dua orang dalam kasus ini, yaitu majikan Adelina, seorang perempuan berusia 36 tahun dan kakak laki-lakinya yang berusia 39 tahun. Polisi kemungkinan akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan dakwaan pembunuhan berencana dan disengaja yang dapat dituntut dengan hukuman mati.
(Wikanto Arungbudoyo)