Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Suap, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |17:47 WIB
  Terjerat Kasus Suap, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Ditahan KPK
Dian Lestari saat keluar menggunakan rompi orange (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Komisi A, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari. Politikus PDI-P tersebut resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.

Dian merupakan tersangka‎ dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Dian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK belakang Gedung Merah Putih.

"Tersangka DL (Dian Lestari) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

 (Baca juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Kebumen Terkait Korupsi Proyek Disdikpora)

Pantauan dilapangan, Dian keluar dari ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK sekira pada pukul 17.00 WIB. Dian pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan di belakang Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dian Lestari Subekti Pratiwi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora)‎ di Pemkab Kebumen, Jawa Tengah.

 (Baca juga: Terima Suap dan Gratifikasi, Sekda Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara)

Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga secara‎ bersama-sama dengan PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo; mantan Ketua Komisi A Kebumen, Yudhi Tri; dan Sekda Ebumen, Adi Pandoyo, menerima suap berkaitan proyek Disdikpora.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris‎ PT OSMA Group, Hartoyo serta Basiun Suwandi alias Petruk terkait proyek pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan tekhnologi informasi dan komunikasi (TI) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

‎Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement