SEMARANG - Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara suap proyek yang ada di daerah tersebut.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Siyoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Dalam perkara tersebut, Adi Pandoyo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 a dan 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Kasus Suap di Kebumen Berpotensi Munculkan Tersangka Baru)