Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Suap dan Gratifikasi, Sekda Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |16:04 WIB
Terima Suap dan Gratifikasi, Sekda Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara
Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
A
A
A

 (Baca juga: KPK Tahan Sekda Kebumen karena Terima Suap)

Fee tersebut, lanjut dia, selanjutnya dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Bahkan uang tersebut juga digunakan sebagai dana taktis operasional penanganan bencana di kabupaten itu.

Dalam pertimbangannya, terdakwa telah mengakui segara perbuatannya dan ditetapkan sebagai "justice collaborator". Dalam pekara itu, terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

 (Baca juga: Bupati Kebumen Diperiksa KPK)

Atas putusan itu, terdakwa Adi Pandoyo langsung menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement