(Baca juga: KPK Tahan Sekda Kebumen karena Terima Suap)
Fee tersebut, lanjut dia, selanjutnya dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Bahkan uang tersebut juga digunakan sebagai dana taktis operasional penanganan bencana di kabupaten itu.
Dalam pertimbangannya, terdakwa telah mengakui segara perbuatannya dan ditetapkan sebagai "justice collaborator". Dalam pekara itu, terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
(Baca juga: Bupati Kebumen Diperiksa KPK)
Atas putusan itu, terdakwa Adi Pandoyo langsung menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
(Salman Mardira)