Terdakwa dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari Khayub Muhammad Lutfi, pengusaha yang juga mantan bakal calon Bupati Kebumen.
(Baca juga: Terima Suap Proyek Dispora, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara)
Gratifikasi itu sendiri merupakan "fee" tujuh persen atas berbagai proyek infrastruktur yang bersumber dari DAK. Fee dengan total Rp2,5 miliar itu, menurut hakim, diperoleh dengan cara yang tidak benar sehingga tergolong gratifikasi.
"Atas gratifikasi itu, terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.