Setelah melakukan pengembangan, BNNP Aceh, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Dek Bat, yang telah sebulan menjadi burona BNN tersebut, di rumah milik warga bernama Said kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Said yang sementara ini diduga terlibat dalam melindungi ikbal selama menjadi buronan BNN. Hingga saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ungkapnya.
Selain itu, Faisal menyebutkan bahwa tersangka Dek Bat tersebut telah memesan sabu dari Malaysia sebanyak empat kali. Pertama, tersangka tersebut memesan 30 kilogram sabu dan berhasil lolos dari pantauan petugas.
Kemudian memesan kembali sebanyak 17 kilogram, juga berhasil lolos. Kemudian, tersangka memesan kembali 40 kilogram, dan berhasil ditangkap petugas BNN, tetapi Dek Bat berhasil kabur. Dari empat kali pemesanan itu, Dek Bat sudah berhasil membawa pulang sabu ke Aceh sebanyak 107 kilogram.