Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan 107 Kg Sabu dari Malaysia, Ikbal Terancam Hukuman Mati

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |09:31 WIB
Selundupkan 107 Kg Sabu dari Malaysia, Ikbal Terancam Hukuman Mati
3 kompoltan pengedar sabu di Aceh ditangkap (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Aceh. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 kilogram sabu yang didatangkan dari negara Malaysia.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan tersangka dalam kasus ini melibatkan Ikbal alias Dek Bat, yang merupakan buronan dari BNN dalam kasus pengungkapan kasus 40 kilogram sabu pada 10 Januari lalu di Aceh Utara.

"Dalam masa pelarian ternyata ikbal alias Dek Bat ini masih juga berusaha mendatangkan sabu sebanyak 20 kilogram," kata Faisal kepada wartawan, Senin (12/02/2018).

Faisal menjelaskan, penangkapan Dek Bat ini bermula ketika tim gabungan dari BBN Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa, dan Bea Cukai Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang bernama Edi di rumahnya di Aceh Utara. Setelah menangkap Edi, petugas kemudian menggeledah rumahnya dan mendapati sebanyak 20 kilogram sabu yang dibungkus dalam pasltik teh China.

"Disimpan dalam dua buah tas yang disembunyikan di pekarangan rumahnya," ujar Faisal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement