"Masih enggak kapok dia, masih memesan lagi 20 kilogram yang diambil oleh saudara Edi, tersangka di Aceh Utara, sedangkan Dek Bat lari ke Aceh Besar. Ancaman bisa hukuman mati," pungkasnya.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan pasal yang berbeda.
"Untuk proses penyidikan selanjutnya terhadap ketiga pelaku maka akan menjalani proses penyidikan di BNN Pusat," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)